[ID] Pajak Penghasilan: PPh 21

Diubah pada Thu, 6 Mar pada 3:28 PM

PPH21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah pajak di Indonesia yang berkaitan dengan pajak penghasilan untuk individu, karyawan, dan beberapa orang yang bekerja mandiri. Pajak ini diatur oleh Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu, baik dalam bentuk gaji, upah, bonus, tunjangan, atau jenis remunerasi lainnya.


Apa itu skema TER?


Efektif mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia telah menerapkan metode baru yang lebih sederhana untuk menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) menggunakan skema Average Effective Rate (TER).

Skema TER menggantikan sistem tarif pajak progresif sebelumnya dengan pendekatan yang lebih sederhana dan transparan. Dalam skema TER, wajib pajak akan diberikan TER berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mereka dan penghasilan bruto. TER kemudian diterapkan pada penghasilan bruto untuk menentukan jumlah PPh 21 yang harus dipotong.


Ada tiga kategori Average Effective Rate (TER) yang berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karyawan.

TER A

TER B

TER C

Non Taxable Income TK/0

IDR 54,000,000

Non Taxable Income TK/2

IDR 63,000,000

Non Taxable Income K/3

IDR 72,000,000

Non Taxable Income TK/1

IDR 58,500,000

Non Taxable Income TK/3

IDR 67,500,000

Non Taxable Income K/0

IDR 58,500,000

Non Taxable Income K/1

IDR 63,000,000

Non Taxable Income K/2

IDR 67,500,000

Sumber: PP Nomor 58 Tahun 2023 - Tarif Efektif PPh 21  [document attached]


Cara menghitung Pajak menggunakan skema TER


Contoh Perhitungan 1
Ardianti adalah karyawan tetap di PT Nusa Indah Indonesia. Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp 11.000.000 dan berkontribusi pada hal-hal berikut:

  • BPJSTK Jaminan Keselamatan Kerja
  • BPJSTK Jaminan Kematian
  • BPJSTK Jaminan Hari Tua
  • BPJSTK Jaminan Pensiun
  • BPJS Kesehatan

Ardianti masih lajang dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0).

Jenis Gaji: Bruto (Karyawan membayar pajaknya sendiri)


Rincian Penghasilan
Gaji Pokok:
IDR 11.000.000

Kontribusi Perusahaan:

  • BPJSTK Jaminan Keselamatan Kerja (JKK):
    Persentase JKK Perusahaan adalah 0,54%
    (0,54% x IDR 11.000.000) = IDR 59.400

  • BPJSTK Jaminan Kematian (JKM):
    (0,3% x IDR 11.000.000) = IDR 33.000

  • ER BPJS Kesehatan (Health Insurance):
    (4% x IDR 11.000.000) = IDR 440.000

Total Penghasilan Bruto Bulanan:
IDR11,000,000 + IDR 59,400 + IDR 33,000 + IDR 440,000 = IDR 11,532,400 


Perhitungan PPh 21

Perhitungan Januari hingga November

Berdasarkan status PTKP TK/0 Ardianti dan penghasilan bruto bulanan sebesar IDR 11.532.400,

TER (Tarif Efektif Pajak) Ardianti untuk periode pajak Januari 2024 hingga November 2024 masuk dalam Kategori A dengan tarif pajak sebesar 3,5%.

 


PPh 21 per Bulan (Jan-Nov):
Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif Pajak Efektif
IDR 11.532.400 × 3,5% = IDR 403.634 (Jan-Nov)


Perhitungan Desember



Taxable Gross IncomeAmount
Salary: 11.000.000 x 12 132000000
Employer Jaminan Keselamatan Kerja: 59,400 x 12712,800
Employer Jaminan Kematian: 33,000 x12396,000 
Employer BPJS Kesehatan: 440,000 x 12 5280000
Total Income138388800 [A]


Deduction
Positional Cost:  max 500.000 x 12 [A]6000000
Employee Jaminan Pensiun: 100,423 x 121205076
Employee Jaminan Hari Tua: (2% x 11,000,000) x 122640000
Total Deduction9845076 [B]


Annual Net Income = [A] - [B]128543724  [C]
PTKP (Non Taxable Income) TER A TK/054000000 [D]
Annual Taxable Income = [C] - [D]74543724 --> ROUNDDOWN ~74,543,000


Annual PPh21 = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Annual Taxable Income 

74,543,000 

Tax Slab
60,000,000 x 5% =3000000
14,543,000 x 15%=2181450 
                          = 5181450


December Tax = Annual Tax - Tax which deduct from Jan until Nov
= 5181450 - (403634 x 11)
= 5181450 - 4439974 
741476




Apa itu Kontribusi PPh 21 dan Kontribusi PPh 21 Tidak Teratur?


Kontribusi PPh 21 adalah pajak untuk Penghasilan Reguler (misalnya Gaji, Tunjangan).

Kontribusi PPh 21 Tidak Teratur adalah pajak untuk Penghasilan Tidak Teratur (misalnya Bonus, Komisi).

Karena kita menggunakan skema TER, berikut cara menghitung pajak:

PPh 21 Tidak Teratur = PPh 21 Total - PPh 21 Reguler

PPh 21 Total = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif Pajak Efektif

PPh 21 Reguler = Penghasilan Bruto Reguler × Tarif Pajak Efektif


Contoh Perhitungan 2: Dengan Penghasilan Tidak Teratur (NPWP Aktif)

Nama Karyawan: Adam TK/0 (Lajang dengan 0 tanggungan)
Gaji: IDR 5.067.381
Lembur (Tidak Teratur) = IDR 1.991.803
BPJS Kesehatan Perusahaan = 4% x 5.067.381 = IDR 202.695

Total Penghasilan Bruto Bulanan:
IDR 5.067.381 + IDR 1.991.803 + IDR 202.695 = IDR 7.261.879


Cara menghitung pajak?

PPh 21 Total = 7.261.879 × 1,25% = IDR 90.773

PPh 21 Reguler = 0 (Karena di bawah IDR 5.400.000, lihat gambar di bawah)


PPh 21 Irregular = PPH 21 Total - PPH 21 Regular

                           = 90,773 - 0

                           = IDR 90,773



Contoh Perhitungan 3: Dengan Penghasilan Tidak Teratur (NPWP Tidak Aktif/Tidak Memiliki NPWP)


Nama Karyawan: Niranand - TK/0 (Lajang dengan 0 tanggungan)
Gaji: IDR 11.400.000
Tunjangan Ponsel (Penghasilan Reguler): IDR 100.000
THR (Penghasilan Tidak Teratur): IDR 11.400.000

Total Penghasilan Bruto Bulanan: IDR 22.900.000


Cara Menghitung PPh 21?


PPh 21 Tidak Teratur = PPh 21 Total - PPh 21 Reguler

PPh 21 Total = 22.900.000 x 9% x 120% (karena Niranand tidak memiliki NPWP) = IDR 2.473.200

PPh 21 Reguler = (11.400.000 + 100.000) x 3,5% x 120% (karena Niranand tidak memiliki NPWP) = IDR 483.000

PPh 21 Tidak Teratur = 2.473.200 - 483.000 = 1.990.200

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut